Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Langsung Banding

Rabu, 08 November 2023 – 20:35 WIB
Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Langsung Banding - JPNN.COM
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Johnny G Plate berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan BTS 4G langsung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/11).

Johnny divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia juga juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 15,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Banding yang mulia, hari ini juga," kata penasihat hukum Johnny G Plate dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Sementara, mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif juga menyatakan banding atas vonis majelis hakim terhadap dirinya. Anang divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Anang Achmad Latif untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Kami pasti banding yang mulia," kata penasihat hukum Anang Achmad Latif dalam persidangan tersebut.

Atas pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta penasihat hukum kedua terdakwa untuk melengkapi persyaratan banding. "Banding ya? Kalau begitu silakan ditandatangani akta bandingnya," kata Hakim Fahzal.

Sementara, mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto menyatakan pikir-pikir atas vonis terhadap dirinya. Yohan divonis hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.

Atas tanggapan pikir-pikir tersebut, Hakim Fahzal Hendri memberikan waktu tujuh hari kepada Yohan dan kuasa hukumnya untuk memutuskan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding.

Johnny Plate banding atas vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepadanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News