Johnson Bicara Fakta dan Tegaskan Tuduhan Brigadir J Melecehkan Istri Ferdy Sambo Masih Persepsi
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Johnson Panjaitan merespons pernyataan kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis yang tidak terima Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dimakamkan secara kedinasan karena terlapor kasus kekerasan seksual yang dlaporkan kliennya.
Menurut Johnson, kasus kekerasan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo belum terbukti secara hukum.
"Terkait tuduhan segala macamnya itu masih persepsi. Artinya itu secara belum terbukti secara hukum," kata pengacara keluarga Brigadir J itu aat dihubungi, Kamis (28/7)
Johnson menilai upacara kedinasan saat pemakaman Brigadir J merupakan hal yang layak dilakukan.
Sebab, Brigadir J masih tercatat sebagai anggota Polri.
"Faktanya Brigadir J itu dimakamkan secara kedinasan, itu fakta. Dia masih anggota Polri yang dihormati. Kalau anggota Polri dimakamkannya pakai upacara Polri, dong," tegas Johnson.
Diketahui, Brigadir J menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi.
Kasus dugaan pelecehan ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.