Kubu Istri Ferdy Sambo Peringatkan Pengacara Keluarga Brigadir J, Keras!
jpnn.com, JAKARTA - Tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengingatkan publik jangan menyampaikan informasi berbasis asumsi atau karangan bebas terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peringatan itu juga ditujukan kuasa hukum Putri Candrawati, Patra M Zein kepada tim pengacara keluarga Brigadir J.
Patra menyatakan bahwa pendapat tentang kasus Brigadir J harus disampaikan berdasarkan fakta.
"Saya ingatkan, advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra di Jakarta, Rabu (27/7).
Eks ketua Yayasan LBH Indonesia itu menyebut pendapat yang berdasarkan asumsi akan menggiring opini yang menyesatkan tentang baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat menunggu proses penyidikan kematian Brigadir Yosua oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan," ucap Patra M Zen menegaskan.
Sudah Diperingatkan Jenderal Bintang 2
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya juga telah memperingatkan pengacara keluarga Brigadir J berhenti berspekulasi.
Peringatan itu disampaikan Irjen Dedi saat memantau prarekonstruksi peristiwa yang menewaskan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7)).
Jenderal bintang dua itu begitu banyak spekulasi yang berkembang terkait insiden baku tembak pada Jumat (8/7) lalu itu. Termasuk disampaikan oleh pengacara.
"Pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu," kata Irjen Dedi memperingatkan.