Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Joko Driyono Didakwa Mencuri Memori CCTV dan Merusak Barang Bukti

Senin, 06 Mei 2019 – 18:40 WIB
Joko Driyono Didakwa Mencuri Memori CCTV dan Merusak Barang Bukti - JPNN.COM
Joko Driyono (batik abu-abu) saat menantikan sidang. Foto:Amjad/JPNN

"Saksi disuruh melakukan penghancuran barang bukti dengan alasan agar Satgas Antimafia Bola tidak bisa mengetahui siapa saja yang bertemu dengan Jokdri," terangnya.

Karena hal itu, Jokdri didakwa melanggar Pasal 363, Pasal 235 dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (dkk/jpnn)

 

 

Sidang Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan molor dari jadwal semula.

Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News