Joko Driyono Didakwa Mencuri Memori CCTV dan Merusak Barang Bukti
Senin, 06 Mei 2019 – 18:40 WIB
"Saksi disuruh melakukan penghancuran barang bukti dengan alasan agar Satgas Antimafia Bola tidak bisa mengetahui siapa saja yang bertemu dengan Jokdri," terangnya.
Karena hal itu, Jokdri didakwa melanggar Pasal 363, Pasal 235 dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (dkk/jpnn)