Joko Sudarmawan Meraup Rp 5,181 Miliar dari 53 Orang yang Dijanjikan Jadi PNS
Saat itu, keduanya melakukan pertemuan di Rumah Makan Triyagan, Mojolaban sekitar pukul 15.00 WIB. Waktu itu, tersangka menjanjikan bisa memasukkan keluarga korban menjadi PNS di sejumlah kementerian dan lembaga.
Beberapa di antaranya, yakni di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam waktu satu tahun dengan membayar sejumlah uang.
Korban lantas tergiur dan memberikan uang kepada tersangka secara tunai sebanyak dua kali pada 10 Mei 2019 sebesar Rp 37 juta dan pada 26 Maret 2021 sebesar Rp 25 juta, sehingga totalnya Rp 62 juta. Tetapi, setelah ditunggu dari waktu yang disepakati, tersangka tidak bisa merealisasikan janji menjadikan PNS.
Bahkan, sejak 24 April 2021 nomor handphone tersangka tidak bisa dihubungi oleh korban. Dulgani juga sudah mendatangi rumah Joko Sudarmawan, tetapi kondisinya sudah kosong sehingga Dulgani melaporkannya ke Polres Sukoharjo.
Baca Juga: Hukuman Pinangki & Djoko Tjandra Disunat PT DKI, Habib Rizieq Sewajarnya Divonis Bebas
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kata Wahyu, diketahui selain Dulgani, ternyata ada 52 orang lainnya yang telah diperdaya oleh tersangka Joko Sudarmawan dengan total kerugian para korbannya sebesar Rp 5,181 miliar.
Tim dari Polres Sukoharjo kemudian mencari keberadaan calo PNS itu dan berhasil menangkapnya di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang pada Minggu (8/8) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelaku mengakui perbuatanya. Selanjutnya dibawa ke Polres Sukoharjo guna proses lebih lanjut," ujar AKBP Wahyu.