Joko Sudarmawan Meraup Rp 5,181 Miliar dari 53 Orang yang Dijanjikan Jadi PNS
Rabu, 11 Agustus 2021 – 10:08 WIB
Atas perbuatannya, Joko Sudarmawan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: