Djoko Tjandra Kembali Mangkir dari Persidangan PK
”Dalam SEMA selama dia (pemohon) tidak menjalani pidana, maka harus hadir paling tidak dalam sidang pertama," kata majelis hakim Nazar Effriandi.
Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin,m (29/6).
Namun Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Djoko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan, karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung, pada Oktober 2008.
Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 Juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp 546,166 miliar pun dirampas negara.
Imigrasi juga mencegah Djoko. Tapi dia kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.