Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini

Rabu, 30 Oktober 2024 – 00:01 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini - JPNN.COM
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus sumpah palsu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida, Selasa (29/10).

Tiga saksi yang dihadirkan ke persidangan yaitu Yahya Tulus Nami Hutabarat, Isdawati A Prihadi, dan Faizal Roni.

Yahya merupakan mantan kuasa hukum Ike Farida yang menangani gugatan wanprestasi terhadap pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2015 dan upaya hukum banding pada 2016.

Di persidangan Yahya mengatakan surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta tahun 2015 yang digunakan sebagai novum Peninjauan Kembali (PK) pada 2020 adalah bukti yang pernah digunakan pada pengadilan tingkat pertama pada 2015.

"Karena putusan pengadilan tingkat pertama gugatan ditolak, kemudian pada Mei 2016 terdakwa melakukan banding. Pada saat banding sedang berlangsung, pada Oktober 2016 keluar putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Perkawinan yang mengabulkan permohonan terdakwa untuk membolehkan perjanjian perkawinan pisah harta dibuat setelah pernikahan," kata Yahya dalam kesaksiannya.

"Putusan tersebut ditindaklanjuti oleh terdakwa dengan membuat Akta Pernjanjian Perkawinan Pisah Harta dengan suaminya yang Warga Negara Asing (WNA)," imbuh dia.

Dia menambahkan Akta Perjanjian Perkawinan Pisah Harta ini yang ditambahkan sebagai bukti baru di tingkat upaya hukum banding.

Namun, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada April 2018 menyatakan menolak banding Ike Farida.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan menghadirkan saksi mantan kuasa hukum terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA