Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Apresiasi Pembangunan Infrastruktur yang Perhatikan Lingkungan

Sabtu, 07 Januari 2023 – 11:19 WIB
Jokowi Apresiasi Pembangunan Infrastruktur yang Perhatikan Lingkungan - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau perlintasan gajah yang berada di KM 12 ruas tol Pekanbaru-Dumai. Foto: Humas KLHK

Sedangkan yang ketiga, perlintasan dengan konstruksi jembatan kanopi jaring kabel untuk primata di KM 11+000 hingga KM 13+0000.

Pembangunan Ramah Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan merupakan salah satu jawaban Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kekhawatiran potensi disrupsi masifnya pembangunan infrastruktur terhadap ekosistem serta keberlangsungan flora dan fauna.

Solusi yang ditawarkan KLHK salah satunya dengan perubahan paradigma tata kelola yang menyelaraskan pembangunan infrastruktur dan konservasi melalui upaya mitigasi perlindungan flora dan fauna, hidrologi, ekosistem, serta secara keseluruhan dengan selalu menerapkan prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Sebagai penggagas, KLHK berjuang mengkolaborasikan ide dan pemangku kepentingan dari akademisi, praktisi, pemerhati lingkungan dan birokrat untuk secara bersama mendesain mitigasi dan pengelolaan yang tepat dalam membangun keseimbangan antara infrastruktur jalan dan keutuhan kawasan hutan, serta mampu memberi manfaat ikutan lainnya.

Berkat kehati-hatian, kedalaman pencermatan dan analisis yang terukur terhadap setiap pemanfaatan kawasan hutan, akhirnya Menteri LHK menetapkan Peraturan Menteri LHK No. P.23/Menlhk/Setjen/KUM.1/5/2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan.

Tujuan penerbitan regulasi itu untuk mengurangi dampak negatif pembangunan infrastruktur di kawasan hutan terhadap keutuhan kawasan hutan itu sendiri, ruang gerak satwa liar, penurunan keanekaragaman hayati, penurunan fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya.

Permen LHK Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 ini sudah dijadikan panduan dalam pembangunan jalan nasional Trans Kalimantan di Taman Nasional Betung Kerihun, TN Bantimurung Bulusaraung, TN Gunung Leuser, kajian green infrastructures pada situs Warisan Dunia di Pulau Sumatera, dan yang terkini Jalan Tol Trans Sumatra.

Presiden Jokowi mengapresiasi pembangunan infrastruktur yang tetap memperhatikan lingkungan dan menjamin keberlangsungan hidup satwa liar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close