Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Belum Bisa Perbaiki Jalan Rusak

Rabu, 23 Januari 2013 – 13:57 WIB
Jokowi Belum Bisa Perbaiki Jalan Rusak - JPNN.COM
"Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU LLAJ, pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka atau tewas terkena sanksi pidana. Jika korbannya tewas, ancamannya 5 tahun penjara," papar Neta. (dil/jpnn)

JAKARTA - Banjir besar yang melanda Jakarta pada Kamis peka lalu mengakibatkan beberapa jalan mengalami kerusakan parah. Lubang-lubang jalan bermunculan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News