"Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU LLAJ, pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka atau tewas terkena sanksi pidana. Jika korbannya tewas, ancamannya 5 tahun penjara," papar Neta. (dil/jpnn)
JAKARTA - Banjir besar yang melanda Jakarta pada Kamis peka lalu mengakibatkan beberapa jalan mengalami kerusakan parah. Lubang-lubang jalan bermunculan