Jokowi Beri Perintah soal RKUHP, Mahfud MD: Masyarakat Sudah Paham
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perintah kepada jajarannya untuk memastikan masyarakat paham terhadap sejumlah masalah yang masih didiskusikan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Presiden Jokowi tidak ingin penyusunan RKUHP tanpa masukan dari pendapat dan usul dari masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya selepas mengikuti rapat internal yang membahas RKUHP yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/8).
"Tadi Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, hal itu penting mengingat produk hukum harus berdasarkan cermin kesadaran hidup masyarakat.
"Hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat, itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," lanjutnya.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan saat ini pembahasan RKUHP sudah hampir final dan masuk pada tahap-tahap akhir pembahasan.
Menurutnya, RKHUP ini mencakup lebih dari 700 pasal yang di antaranya terdapat 14 masalah yang masih perlu diperjelas dan didiskusikan.