Jokowi Digugat karena Blokir Internet di Papua
Rabu, 22 Januari 2020 – 18:01 WIB
Photo: Damar Juniarto, berbaju hitam kedua dari kanan, saat berunjuk rasa soal pemadaman Internet di Papua, 24 Agustus 2019. (ANTARA)
Gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kemenkominfo terkait pemutusan internet di Papua pertama kali didaftarkan tanggal 21 November 2019 di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Jika terbukti melanggar hukum, penggugat meminta Presiden Jokowi dan Kominfo untuk meminta maaf kepada publik, khususnya masyarakat Papua.