Pemerintah Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet, Begini Respons Istana
jpnn.com, JAKARTA - Istana Kepresidenan merespons putusan bersalah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas tindakan pemadaman internet di Papua dan Papua Barat.
Sejauh ini, pemerintah tengah memikirkan langkah selanjutnya terkait putusan itu.
"Belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya dari pihak Pemerintah. Akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono saat dikonfirmasi, Selasa (3/6).
Dini menegaskan bahwa pemerintah sangat menghargai putusan PTUN yang diajukan oleh Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers.
Menurut Dini, pihaknya punya waktu dua pekan untuk mempelajari putusan itu.
"Masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," kata politikus Partai Solidaritas Indonesia itu.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers atas tindakan pemadaman internet di Papua dan Papua Barat yang dilakukan pemerintah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN menilai para tergugat melanggar hukum atas tindakan pemadaman internet.