Jokowi Dilaporkan Lagi ke Bareskrim, Ferdinand Merespons Pakai Kata Pembenci, Menjatuhkan Presiden
Minggu, 28 Februari 2021 – 02:50 WIB
Dengan tidak adanya pelanggaran hukum, maka kepolisian tak bisa mengusut laporan masyarakat.
"Sehingga, tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi (menerbitkan nomor LP)," imbuh Rusdi.(fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: