Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Disarankan Ajukan Nama Baru Pengganti Komjen Budi

Minggu, 01 Februari 2015 – 17:49 WIB
Jokowi Disarankan Ajukan Nama Baru Pengganti Komjen Budi - JPNN.COM
Calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Ginting menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pengangkatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pasalnya, Budi Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Miko menyatakan pemerintah memiliki kewajiban untuk mematuhi asas umum pemerintahan yang baik. Salah satu asasnya adalah kepatutan. Ia mempertanyakan apakah seorang tersangka patut untuk menjadi seorang Kapolri.

Apalagi berdasarkan pengalaman, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasti akan menjadi terdakwa di pengadilan. Karena, KPK tidak boleh mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.

"‎Pertanyaannya, apakah calon Kapolri yang merupakan seorang tersangka dan nanti menjadi terdakwa patut menjadi Kapolri? Lebih baik Presiden Jokowi batalkan dan ajukan nama baru," kata Miko dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Minggu (1/2).

Hal senada disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang dihadirkan menjadi pembicara dalam diskusi tersebut. Denny menyebut presiden mempunyai hak untuk membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Yang angkat dan berhentikan Kapolri adalah presiden. Logikanya, presiden yang mengusulkan bisa membatalkan pencalonan‎ Kapolri," ujar Denny.

‎Denny menyebut Budi Gunawan seharusnya legawa untuk mengundurkan diri sebagai calon Kapolri karena sudah menjadi tersangka.

"Dia harus bertanggungjawab terhadap kasusnya di persidangan," tandasnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Ginting menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pengangkatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News