Jokowi Dukung Meiliana Ajukan Banding
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mendukung upaya hukum banding yang ditempuh Meiliana atas divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, terkait perkara penistaan agama.
“Ya itu kan ada proses banding,” kata Jokowi di Menteng Jakarta, Jumat (24/8).
Hanya saja Presiden Ketujuh RI ini mengaku tidak bisa mencampuri soal vonis yang telah dijatuhi oleh majelis hakim PN Medan terhadap Meiliana. Sebab, itu merupakan ranah yudikatif.
“Ya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan,” tegas Jokowi.
Apalagi, kata suami Iriana, dirinya juga baru saja divonis bersalah oleh pengadilan karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Saya sendiri juga kan baru diketok (divonis-red) oleh pengadilan di Palangkaraya, bersalah karena urusan kebakaran,” tandasnya.
Majelis hakim PN Medan yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana Selasa (21/8/2018).
Hakim menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP. Vonis ini dijatuhkan karena terdakwa memprotes suara azan di Masjid Al Maksum Tanjungbalai yang dianggapnga terlalu keras.