Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Jangan Cuma PHP
Dia menegaskan hal itu supaya fraksi-fraksi dari partai politik pendukung pemerintah di DPR, menyukseskan inisiatif eksekutif merevisi UU ITE itu.
Menurutnya, kalau fraksi-fraksi di luar pemerintah saja, seperti Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat sudah menyatakan setuju dengan usulan revisi UU ITE, maka tentunya fraksi pendukung pemerintah sebagaimana biasanya akan juga mendukungnya.
“Saya secara pribadi dan banyak pihak juga sudah berulang kali mengusulkan agar pasal karet dalam UU ITE ini segera direvisi, karena implementasi di lapangannya sering kali hadirkan hukum yang tidak adil, dan mengancam kebebasan rakyat untuk merdeka menyampaikan pendapat,” paparnya.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menuturkan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik kepada pemerintah, merupakan hak yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat 3 UUD NRI 1945.
"Ini juga sejalan dengan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dalam Pasal 28 UUD NRI yang sudah ada sejak republik ini berdiri,” jelasnya.
HNW menambahkan revisi UU ITE ini sudah sangat urgen karena para pembantu Presiden Jokowi seperti Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mengakui adanya potensi ancaman kriminaliasi dalam UU ITE.
Terutama beberapa ketentuan yang bersifat pasal karet, seperti dalam Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 UU ITE.
“Ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah, jangan PHP saja," tegasnya.