Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi-JK Beda Pendapat, Oso: Nanti Saya Tanya dulu

Rabu, 30 Mei 2018 – 13:10 WIB
Jokowi-JK Beda Pendapat, Oso: Nanti Saya Tanya dulu - JPNN.COM
Oesman Sapta Odang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (Oso) tidak pengin mengomentari perbedaan pendapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, soal larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Oso mengaku akan bertanya dan menyaring dua pendapat dari kedua tokoh tersebut terlebih dahulu.

"Ini nanti saya mau tanya sama Pak Jokowi dan Pak JK dulu, supaya saya bisa menjawab dengan pas. Kalau nanti saya jawab si A, si B, nanti saya seolah-olah mengadu domba mereka berdua," kata Oso di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (30/5).

Secara pribadi, Oso pun belum bisa memberikan jawaban terhadap persoalan larangan bekas narapidana koruptor menjadi caleg tersebut.

"Nanti karena ada perbedaan pendapat dua tokoh nasional saya harus menyaring dari dua ini untuk bisa memberi jawaban yang pas," ujar Ketua Umum Partai Hanura itu.

Lebih lanjut Oso menuturkan kalau internal Partai Hanura, sudah jelas tidak akan mengakomodasi caleg-caleg bermasalah. Jangankan narapidana, sosok yang berkarakter jelek saja tidak akan diusung menjadi caleg. "Kalau Hanura sendiri itu yang jelas jangan narapidana, karakter jelek saja saya akan tolak jadi caleg," ungkap Oso.

Hanya saja, Oso menegaskan Partai Hanura tetap mematuhi undang-undang.

Diketahui, Jokowi dan JK tidak satu suara soal peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan narapidana koruptor jadi caleg. Jokowi mengatakan konstitusi menjamin seseorang mendapat hak memilih dan dipilih dalam pemilihan. Daripada melarang mantan koruptor ikut pileg, KPU disarankan membuat aturan yang memungkinkan caleg mantan koruptor diberi tanda khusus.

Jokowi dan JK tidak satu suara soal peraturan KPU terkait larangan mantan narapidana koruptor jadi caleg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News