Jokowi-Ma'ruf Bisa Didiskualifikasi Jika Terlibat Kasus Amplop 'Cap Jempol' Bowo Sidik
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin berpeluang didiskualifikasi sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019, jika terbukti terlibat dalam kasus amplop 'cap jempol' Bowo Sidik Pangarso.
Bowo terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap Rp 8 miliar yang terbagi ke dalam 400 ribu amplop. Bowo mengklaim amplop berisi uang itu untuk serangan fajar atas perintah politikus Golkar Nusron Wahid.
"Bowo bilang diperintahkan oleh Nusron Wahid. Apakah Nusron itu TKN? Setahu saya beliau itu Tim Kampanye Nasional (Joko Widodo-Ma'ruf Amin)," ujar politikus Gerindra Habiburokhman pada diskusi bertajuk 'Kampanye 02 Sering Diganggu: Tegakkan Fair Play!' yang digelar di Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, di Jakarta, Rabu (10/4).
BACA JUGA: Jawaban Nusron Wahid saat Ditanya soal Nyanyian Bowo kasus Amplop
Sekretaris Direktorat Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno ini kemudian mengutip Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal 286 mengatur, apabila paslon melakukan politik uang dan kemudian terbukti secara terstruktur, sistematis dan masif, maka pencalonannya bisa dibatalkan atau didiskualifikasi.
"Karena itu, saya mendesak KPU tidak lamban merespons permasalahan ini. Karena sejak awal dikatakan ada uang Rp 8 miliar, ada 400 ribu amplop yang disediakan untuk serangan fajar. Baru disampaikan yang perintahkan Pak Nusron Wahid," ucapnya.
BACA JUGA: Rupanya Ini Makna 'Cap Jempol' di Ribuan Amplop Bowo Sidik