Jokowi-Ma'ruf Bisa Didiskualifikasi Jika Terlibat Kasus Amplop 'Cap Jempol' Bowo Sidik
Habiburokhman mengutarakan desakannya, karena bukti-bukti awal ada dugaan pelanggaran UU Pemilu dalam kasus Bowo sangat kuat.
"Yang saya heran kok Bawaslu tidak melihat dan mendengar apa-apa. Enggak perlu lapor sebetulnya, mereka memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti," katanya.
Lebih lanjut Habiburokhman mengaitkan jumlah 400 ribu amplop dengan target perolehan suara. Menurutnya, 400 ribu suara itu bisa 3-4 kali lipat suara caleg.
"Jadi, hampir enggak mungkin untuk caleg secara personal. Mungkin dia bertangugungjawab di dapilnya dalam kaitan dengan pilpres. Apalagi disebut ada 'cap jempol' yang sekarang diasosiasikan sebagai gestur paslon 01. Saya kira dalam hal ini Paslon 01 juga berkepentingan agar kasus ini diusut," pungkas Habiburokhman. (gir/jpnn)