Jokowi Mau Beli Heli Baru, Harganya?
Senin, 23 November 2015 – 04:22 WIB
"Pasal 43 tertulis, tidak dibenarkan membeli alat pertahanan dan keamanan dari luar negeri selama negara sudah mampu memproduksinya," serunya. (fat/jpnn)
"Pasal 43 tertulis, tidak dibenarkan membeli alat pertahanan dan keamanan dari luar negeri selama negara sudah mampu memproduksinya," serunya. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News