Jokowi Memang Ingin Menjabat Lagi Atau…..?
Oleh: Prof. Dr. Tjipta Lesmana, M.AAkan tetapi, Jokowi dan para pembantu dekatnya sadar bahwa rakyat Indonesia bukan hanya terdiri atas komponen “sukarelawan Jokowi”!
Alhasil, wacana “jabatan presiden diperpanjang hingga 3 tahun” lambat-laun kandas juga.
Rupanya, para pendukung setia Jokowi tidak berhenti sampai di sini.
Mereka tetap ngebet – atau mungkin juga Jokowi yang kepingin? – untuk mengusung Jokowi tetap sebagai presiden pada Pilpres 2024…….
Syahdan, tiba-tiba muncullah pernyataan dari juru bicara Mahkamah Konstitusi yang mengatakan, “Tidak ada larangan bagi Jokowi untuk menjabat wakil presiden pada Pemilu 2024” ……..
Baca secara teliti bunyi Pasal 7 UUD 1945, kata jubir Mahkamah Konstitusi, the guardian of constitution, penjaga konstitusi, “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Lah, bukankah Jokowi menjabat 2 periode sebagai presiden pada April 2024. Maka, pada Pilpres 2024, kenapa Jokowi tidak boleh ikut pilpres sebagai calon wakil presiden, bukan sebagai calon presiden???
Wacana ini dengan cepat “disambar” alias didukung oleh tokoh PDIP, the ruling party, Bambang Wuryanto alias “Bambang Pacul” bahwa jika Pak Jokowi ikut Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden, tidak ada aturan hukum (konstitusi) yang dilanggar! Karena Bambang Wuryanto petinggi PDIP, pernyataannya boleh jadi sikap dan pandangan ketua umum partai, Ibu Megawati Soekarnoputri juga…….