Jokowi Memang Ingin Menjabat Lagi Atau…..?
Oleh: Prof. Dr. Tjipta Lesmana, M.ATatkala kami menjalankan tugas sebagai anggota Komisi Konstitusi MPR pada 2004, amendemen Pasal 7 UUD 1945 dikaji secara mendalam untuk waktu yang lama.
Kami “korek’korek” terus apa latar belakang dan tujuan perubahan Pasal 7 UUD 1945.
Tujuan pokoknya untuk mencegah munculnya munculnya presiden Indonesia lagi yang akan melakukan segala tipu daya untuk berkuasa lebih lama, bahkan seumur hidup.
Presiden Soeharto menentang keras perubahan Pasal 7.
Argumentasinya: Isi Pasal 7 sudah jelas gamblang, baca dan baca secara teliti, “Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih lembali.” Jelas, toh? tanya Pak Harto sambil tawa penuh keakraban.
Presiden dan wakil presiden memang hanya menjabat lima tahun. Akan tetapi, setelah habis masa jabatannya yang lima tahun itu, presiden boleh maju lagi dalam pemilu berikutnya. Di mana salahnya……
Maka, DR. Amien Rais, Ketua Umum Muhammadiyah termasuk akademisi dan politikus pertama yang menggempur sekerasnya untuk mengubah bunyi Pasal 7 UUD 1945 yang kemudian nyaris menciptakan “presiden seumur hidup”. Perjuangan Amien Rais yang sangat riskan (waktu itu) mendapat dukungan sangat luas dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia.
Maka, para wakil rakyat di PAH I (Panitia Adhoc I) MPR pascatumbangnya kekuasaan Pak Harto secepatnya menempatkan Pasal 7 UUD 1945 sebagai pasal pertama (perubahan pertama) yang diamendemen, karena pasal ini dinilai “biang kerok” kehancuran Republik Indonesia dari segala aspek!