Jokowi Memberi Perhatian Besar Kepada Pengusaha Sektor UMKM
Dengan memiliki NIB, kata dia, UMKM mendapatkan banyak kemudahan, seperti untuk mendapatkan bantuan usaha mikro dari pemerintah dan memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menanggapi hal ini, Pengamat Ekonomi dan juga penggerak ekonomi kerakyatan Hermawati Setyorini mengatakan kontribusi UMKM dalam kenaikan ekonomi nasional tak lepas dari perubahan sektor mikro yang tertuang dalan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2021 yang mengatur soal omset pelaku usaha sebesar Rp 2 miliar, hingga status usaha mereka naik dari pengusaha kecil menjadi mikro.
Hermawati mengatakan data base yang disampaikan itu hampir sama dari tahun ke tahun.
Kenaikannya itu, menurut Hermawati, karena perubahan sektor mikro itu acuan dari PP 7 tahun 2021.
“Ditentukannya omset minimal Rp 2 miliar per tahun, sehingga otomatis yang dulunya itu pengusaha kecil masuk ke mikro,” kata Hermawati Setyorini pada Sabtu (16/7).
Merurut dia, melalui PP Tahun 2021 tentang kenaikan omset itu secara langsung memastikan para pelaku usaha naik kelas dari kecil ke mikro. Hal ini membuat banyak pengusaha kecil berbondong-bondong mengalihkan status mereka dari kecil ke mikro.
Pasalnya, hampir sebagian besar program-program penunjang naik kelasnya usaha-usaha kecil ini ada di kementerian.
“Memang instruksi dari Pemerintah itu lebih banyak, kalau program-program di seluruh kementerian itu berpihak pada semua UMKM," ujar Hermawati.