Jokowi Minta Kriteria Penerima Bintang Mahaputra Diperketat
Rabu, 07 Agustus 2019 – 22:55 WIB
Pada tahun ini, Dewan Gelar membagi pemberian tanda jasa dan penghargaan dalam dua tahap. Pada 15 Agustus dikhususkan untuk tokoh, pengusaha maupun masyarakat yang berjasa pada negara.
Kemudian bulan Oktober 2019, dilakukan pemberian tanda jasa kepada pejabat kabinet ataupun pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara yang sudah mengabdikan diri.(fat/jpnn)