Jokowi Ogah Tanda Tangan, UU MD3 Tetap akan Berlaku
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) optimistis pada akhirnya nanti Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau menandatangani Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Menurut Bamsoet, UU MD3 itu merupakan kesepakatan bersama DPR dan pemerintah. "Termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan oleh sebagian kalangan," kata Bamsoet, Rabu (21/2).
Menurut Bamsoet, meskipun UU MD3 tidak ditandatangani presiden dalam jangka waktu 30 hari, maka aturan itu berlaku sah dan mengikat.
Bamsoet meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly terus meyakinkan Presiden Jokowi bahwa perubahan atau koreksi UU MD3 tersebut bisa dilakukan dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebagaimana UU lain yang dinilai tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 dan Pancasila," ujarnya.
Dia menambahkan jika ada pihak-pihak yang masih tidak sependapat dengan pasal yang ada di UU MD3 dipersilakan menggugat melalui uji materi di MK.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membenarkan, secara aturan jika tidak ditandatangani dalam waktu tertentu maka UU itu tetap berlaku secara sah. "Apabila presiden tidak menandatangani dianggap tidak menolak sehingga tetap masih bisa dilaksanakan," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/2).
Dia mendengar sudah ada masyarakat yang mengajukan uji materi UU MD3 ke MK. Menurut dia, itu merupakan jalur yang tepat. "Bila memang dirasa tidak ada persamaan dalam hal ini tidak ada kata sepakat antara rakyat yang merasa tidak pas bisa melaksanakan," katanya.