Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Pamerkan Para Pejabat yang Mengisi Lembaga Hasil UU Omnibus Law

Selasa, 16 Februari 2021 – 14:26 WIB
Jokowi Pamerkan Para Pejabat yang Mengisi Lembaga Hasil UU Omnibus Law - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo memperkenalkan figur-figur yang tergabung sebagai anggota Dewan Pengawas dan Direktur Lembaga Pengelola Investasi (LPI) di veranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (16/2). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memperkenalkan figur-figur yang tergabung sebagai anggota Dewan Pengawas dan Direktur Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) pada Selasa (16/2).

Perkenalan para pejabat itu berlangsung di veranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).

"Pada kesempatan pagi hari ini, saya akan memperkenalkan putra-putri terbaik bangsa yang duduk di jajaran Dewan Pengawas dan Dewan Direktur Indonesia Investment Authority ini," ujar pria yang akrab disapa Jokowi itu.

Anggota Dewan Pengawas INA terdiri atas lima orang. Mereka adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai ketua merangkap anggota, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Haryanto Sahari, Yozua Makes, dan Darwin Cyril Noerhadi.

Adapun Dewan Direktur INA, juga terdiri atas lima orang yang semuanya berasal dari kalangan profesional. Mereka ialah Ridha Wirakusumah sebagai Ketua Dewan Direktur, Arief Budiman sebagai Wakil Ketua Dewan Direktur atau Direktur Investasi, Stefanus Ade Hadiwidjaja sebagai Direktur Investasi, Marita Alisjahbana sebagai Direktur Risiko, dan Eddy Porwanto sebagai Direktur Keuangan.

Lembaga ini merupakan badan pengelola dana abadi investasi dalam negeri yang dibentuk oleh undang-undang untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara secara jangka panjang.

Tujuannya mendukung pembangunan berkelanjutan serta bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan lembaga tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

"Pembentukan INA mempunyai dasar hukum yang kuat, diperintah langsung oleh undang-undang, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja. Kelembagaan dan cara kerjanya juga jelas sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2020," ujar Jokowi saat menjelaskan pentingnya pembentukan INA.

Presiden Joko Widodo memperkenalkan sepuluh figur yang mengisi jabatan teras pada Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News