Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi: Saya Selalu Kejar Menteri Kehutanan

Jumat, 09 Maret 2018 – 19:50 WIB
Jokowi: Saya Selalu Kejar Menteri Kehutanan - JPNN.COM
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, TUBAN - Presiden Joko Widodo menyerahkan 13 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk 9.143 kepala keluarga (KK) dalam kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, tepatnya di Desa Ngimbang, Kabupaten Tuban, Jumat (9/3).

Hal itu dilakukan karena pemerintah menyadari banyak warga di sekitar kawasan hutan di Indonesia yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Sebagian besar di antara mereka adalah warga kurang mampu dan tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan itu.

Melalui SK yang kali ini diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, Blitar, dan Malang tersebut, pemerintah memberikan akses kepada pengelolaan sumber daya hutan bagi masyarakat. Hal tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi konflik dan ketimpangan lahan.

"Pemerintah sekarang ini terus membagikan SK Pengelolaan Hutan untuk perhutanan sosial. Saya selalu kejar menteri kehutanan, segera bagikan hak pengelolaan, jangan dibagikan ke yang besar-besar terus, yang kecil-kecil segera dibagi sebanyak-banyaknya,” kata Jokowi dalam sambutannya.

Penyerahan hak pengelolaan hutan sosial kali ini mencakup lahan seluas 8.995,8 hektare dengan rincian 1.494,2 hektare untuk penerima di Kabupaten Bojonegoro, 1.399,6 hektare untuk Kabupaten Blitar, dan 6.092 hektare untuk Kabupaten Malang.

Sebelumnya, penyerahan hak kelola ini juga dilakukan di sejumlah daerah dan akan terus diupayakan untuk berlanjut.

“Kemarin bagi-bagi tambak di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, ada sebelas ribu hektare tambak yang dulu dikelola oleh yang besar-besar. Sekarang dibagikan kepada masyarakat di sana, petani maupun petambak, tapi baru 80 hektare. Segera sebelas ribu itu akan dibagi semuanya," jelas presiden.

Namun pihaknya mengingatkan, pemberian hak kelola hutan sosial ini hendaknya diikuti dengan kegiatan yang bersifat produktif. Dirinya juga tak segan untuk memeriksa langsung pengelolaan hutan sosial itu di kemudian hari. “Jangan pikir saya bagi-bagi ke sini tidak saya cek lagi," tukasnya.

Penyerahan hak pengelolaan hutan sosial kali ini mencakup lahan seluas 8.995,8 hektare.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News