Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Serahkan 41 SK Perhutanan Sosial di Riau

Jumat, 21 Februari 2020 – 21:14 WIB
Jokowi Serahkan 41 SK Perhutanan Sosial di Riau - JPNN.COM
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan tentang upaya mencegah peningkatan karhutla 2020 di Istana Negara. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, PEKANBARU - Presiden Joko Widodo menyerahkan 41 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk 20.890 kepala keluarga di Provinsi Riau. SK tersebut mencakup pengelolaan lahan seluas 73.670 hektare lahan yang berupa 39 SK hutan desa dan hutan kemasyarakatan serta 2 hutan adat.

"Kita ini di seluruh Indonesia memiliki 12,7 juta hektare, yang sudah kita serahkan seperti ini 4 juta hektare lebih sedikit. Sisanya, saya sudah perintah ke Menteri Kehutanan agar lima tahun ke depan juga segera diserahkan kepada rakyat, kepada hutan adat, kepada kelompok-kelompok yang ada di sekitar hutan, di desa-desa," ujarnya dalam penyerahan SK yang berlangsung di Taman Hutan Rakyat Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Jumat (21/2).

Pemerintah menyadari akan banyaknya masyarakat di sekitar kawasan hutan di Indonesia yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan tersebut. Namun, sebagian besar di antara mereka adalah masyarakat kurang mampu dan tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan itu.

Melalui SK yang kali ini diserahkan kepada masyarakat di Provinsi Riau tersebut, pemerintah memberikan akses kepada pengelolaan sumber daya hutan bagi mereka. Hal tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi konflik dan ketimpangan lahan.

"Di seluruh Tanah Air, sengketa-sengketa seperti ini banyak sekali. Bukan hanya puluhan atau ratusan, tetapi ribuan. Oleh sebab itu, inilah kenapa SK-SK seperti ini diberikan," katanya.

Hak kelola hutan sosial yang diberikan kali ini mencakup lahan dan kepala keluarga yang tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau, yakni di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu Selatan, dan Kabupaten Siak.

Sebelumnya, penyerahan hak kelola ini juga dilakukan di sejumlah daerah dan akan terus diupayakan untuk berlanjut.

"Saya ajak bapak dan ibu semuanya untuk menjadikan lahan-lahan yang sudah diberikan ini menjadi produktif, baik untuk menanam singkong, aren, ekowisata, jadikan sumber mata air, silakan. Saya serahkan sepenuhnya kepada bapak dan ibu untuk mengelola lahan," kata Jokowi.

Hak kelola hutan sosial yang diberikan kali ini mencakup lahan dan kepala keluarga yang tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close