Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakai Data Kependudukan, KLHK Perkuat Penegakan Hukum dan Perhutanan Sosial

Selasa, 19 Februari 2019 – 16:00 WIB
Pakai Data Kependudukan, KLHK Perkuat Penegakan Hukum dan Perhutanan Sosial - JPNN.COM
Menteri LHK Siti Nurbaya dan Mendagri Tjahjo Kumolo menandatangani kesepakatan KLHK dan Kemendagri untuk bersinergi. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Upaya penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan program perhutanan sosial semakin mendapat dukungan kuat.

Hal ini terbukti dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri LHK, Siti Nurbaya dan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan tiga institusi lain yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta (19/02).

MoU ini berisikan kesepakatan KLHK dan Kemendagri untuk  bersinergi, saling membantu dan mendukung dalam menjalankan tugas dan fungsi.

Khususnya terkait pemanfaatan data kependudukan dan e-KTP yang menurut Kemendagri, saat ini sudah selesai didata sebanyak sekitar 265,18 juta jiwa atau 97,41% penduduk Indonesia, serta sebanyak 192 juta yang wajib memiliki e-KTP sudah melakukan perekaman data. 

Menteri Siti mengapresiasi keberhasilan Kemendagri menyelesaikan pendataan kependudukan dan perekaman e-KTP dan berharap bisa menggunakan data kependudukan tersebut untuk menunjang kinerja KLHK. 

"Dukungan kepastian data kependudukan, akan sangat membantu Kementerian LHK dalam menerbitkan perizinan perhutanan sosial bagi masyarakat sekitar kawasan hutan yang berhak dan layak untuk mendapatkannya, mengingat akses perhutanan sosial lebih diutamakan bagi penduduk yang berdomisili di sekitar kawasan hutan. Pemberian akses kelola Perhutanan sosial harus tepat sasaran (objek dan subjek) yang didasarkan by name, by NIK dan by address," ujar Menteri Siti saat memberikan sambutan dalam penandatanganan MOU tersebut.

Dengan data kependudukan atau e KTP, KLHK bisa melakukan verifikasi data pemohon izin perhutanan sosial, yaitu dengan membandingkan data NIK pemohon dan database yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri menjadi komponen penting dalam proses penerbitan perizinan perhutanan sosial.

Menteri Siti juga menjelaskan bahwa, penggunaan data kependudukan akan sangat mendukung upaya penegakan hukum LHK dalam meningkatkan kinerja pengawasan serta pengendalian dan penanganan atas masalah-masalah lingkungan hidup dan kehutanan.

Dukungan kepastian data kependudukan akan sangat membantu KLHK dalam menerbitkan perizinan perhutanan sosial bagi masyarakat sekitar kawasan hutan yang berhak dan layak untuk mendapatkannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close