Jokowi Teken Aturan Kebiri Kimia, Mabes Polri Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Polri menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 terkait hukuman kebiri bagi predator seksual anak yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mengganggu penegakan hukum di kepolisian.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan kepolisian tetap melaksanakan penyidikan atas kasus-kasus terkait sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau di kepolisian sebagai penyidik tetap mengacu pada KUHAP," ujar Ahmad di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/1).
Perwira menengah ini menuturkan, penetapan hukuman kebiri pada predator seksual anak merupakan ranah kejaksaan.
Kepolisian akan bekerja sesuai kewenangannya dalam penyelidikan dan penyidikan kasus.
"Polisi sebatas melakukan penyidikan, kami melakukan bagaimana mengungkap sesuatu mencari unsur pidananya. Jadi mengikuti criminal justice system. Jadi untuk proses eksekusinya adalah ranah jaksa penuntut umum," kata Ahmad.
Diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Aturan tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020. Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.