Jokowi Teken Aturan Kebiri Kimia, Mabes Polri Merespons Begini
Rabu, 06 Januari 2021 – 20:50 WIB
Dalam Pasal 2 ayat 1, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Lalu, Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?