Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren, Ini Catatan HNW
Hidayat mengingatkan jangan sampai aturan itu hanya memberikan harapan tanpa perwujudan apalagi menghadirkan ketidakadilan.
Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur itu berharap agar Perpres tersebut tidak menimbulkan keribetan pada tataran pelaksanaan yang bisa mengganggu proses belajar mengajar di Pesantren dan independensi serta marwah Kiyai.
“Kami apresiasi Pemerintah menindaklanjuti UU Pesantren dengan mengeluarkan Perpres Dana Abadi Pesantren. Ada beberapa catatan yang penting disampaikan khususnya terkait pasal 23 dan pasal 25 pada Perpres tersebut," kata pria yuang akran disapa HNW dalam siaran persnya, Selasa (14/9).
Dia menyampaikan catatan kritisnya. Pertama bahwa pada Pasal 23 ayat (1) disebutkan Dana Abadi Pesantren merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan.
Sementara Dana Abadi Pendidikan dibiayai dari alokasi 20% APBN untuk sektor Pendidikan. Oleh karena itu, HNW mewanti-wanti bahwa munculnya alokasi anggaran untuk Dana Abadi Pesantren tidak mengurangi anggaran program bantuan Pesantren yang sudah ada, yang dikelola melalui Kementerian Agama.
Kedua, implikasi dari Pasal 23 ayat (1) adalah Dana Abadi Pesantren, sebagai bagian dari Dana Abadi Pendidikan, dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Berdasarkan pasal 9 ayat (1) Perpres Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan, disebutkan bahwa LPDP sebagai pengelola bisa menginvestasikan dana tersebut pada berbagai instrumen/portofolio.
Dirinya mengingatkan pemerintah agar memastikan bahwa hasil pengembangan dana abadi pendidikan yang dialokasikan untuk Pesantren harus berasal dari investasi yang dibenarkan oleh Dunia Pesantren, yaitu investasi yang sesuai dengan Syariah.