Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren, Ini Catatan HNW
Ketiga adalah soal Pasal 23 ayat (3) yang menyebutkan bahwa alokasi dana pemanfaatan untuk Pesantren mengikuti prioritas dari dana abadi pendidikan.
Alumunus Pondok Pesantren Gontor itu berharap Pesantren mendapatkan prioritas yang proporsional dengan sektor penerima manfaat lainnya. Tidak justru dipinggirkan apalagi sampai diakhirkan.
HNW mendukung usulan RMI PBNU agar alokasi untuk Pesantren setidaknya 20% dari Dana Abadi Pendidikan.
Terakhir, pada Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa Menteri Agama berwenang memantau dan mengevaluasi sumber dan pemanfaatan keuangan Pesantren.
HNW mengingatkan Kementerian Agama untuk membantu dan tidak mempersulit serta memberatkan Pesantren dengan proses pengajuan dan pelaporan keuangan yang rumit.
Apalagi sampai mengusik independensi Pesantren dan marwah Para Kiyai pengasuh Pesantren.
Sebab, sebagian besar Pesantren bersifat mandiri/swadaya, dan tidak bergantung pada bantuan Negara.
“Saya berharap Dana Abadi Pesantren ini benar-benar bisa disosialisasikan secara baik dan benar ke Pesantren-Pesantren dan para Kiyai Pengasuh Pesantren. Program dana abadi itu juga harus direalisasikan secara adil, agar jadi berkah dan memberikan manfaat yang besar dan halal bagi Pesantren dan para Santri, tanpa mencederai independesi Pesantren dan marwah Pengasuh Pesantren,” pungkas HNW. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: