Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren, Ini Catatan HNW

Rabu, 15 September 2021 – 20:40 WIB
Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren, Ini Catatan HNW - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) usulkan ada bantuan bagi anak yatim/piatu Yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19 . Foto: Humas MPR RI

Ketiga adalah soal Pasal 23 ayat (3) yang menyebutkan bahwa alokasi dana pemanfaatan untuk Pesantren mengikuti prioritas dari dana abadi pendidikan.

Alumunus Pondok Pesantren Gontor itu berharap Pesantren mendapatkan prioritas yang proporsional dengan sektor penerima manfaat lainnya. Tidak justru dipinggirkan apalagi sampai diakhirkan.

HNW mendukung usulan RMI PBNU agar alokasi untuk Pesantren setidaknya 20% dari Dana Abadi Pendidikan.

Terakhir, pada Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa Menteri Agama berwenang memantau dan mengevaluasi sumber dan pemanfaatan keuangan Pesantren.

HNW mengingatkan Kementerian Agama untuk membantu dan tidak mempersulit serta memberatkan Pesantren dengan proses pengajuan dan pelaporan keuangan yang rumit.

Apalagi sampai mengusik independensi Pesantren dan marwah Para Kiyai pengasuh Pesantren.

Sebab, sebagian besar Pesantren bersifat mandiri/swadaya, dan tidak bergantung pada bantuan Negara.

“Saya berharap Dana Abadi Pesantren ini benar-benar bisa disosialisasikan secara baik dan benar ke Pesantren-Pesantren dan para Kiyai Pengasuh Pesantren. Program dana abadi itu juga harus direalisasikan secara adil, agar jadi berkah dan memberikan manfaat yang besar dan halal bagi Pesantren dan para Santri, tanpa mencederai independesi Pesantren dan marwah Pengasuh Pesantren,” pungkas HNW. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) memiliki catatan penting mengenai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Dana Abadi) yang sudah ditandatangai oleh Presiden Joko Widodo.

Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close