Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Terbitkan Perpres 54/2020, Hergun Gerindra: Ngeri, Dikebiri Ini Namanya

Jumat, 10 April 2020 – 02:50 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres 54/2020, Hergun Gerindra: Ngeri, Dikebiri Ini Namanya - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Foto: Biro Pemberitaan DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan melontarkan pernyataan kerasnya untuk merespons kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020. Bagi politikus Gerindra ini, regulasi itu mengebiri hak konstitusional dewan mengatasnamakan wabah virus corona (Covid-19).

"Ngeri, dikebiri ini namanya. Kalau DPR-nya menerima ya berarti menikmati kebiri massal. Baca pasal 23 UUD 1945. Luar biasa," ucap politikus yang beken disapa dengan panggilan Hergun ini, Kamis malam (9/4).

Perpres tersebut mengatur tentang perubahan postur dan rincian APBN tahun 2020. Regulasi ini dibuat sebagai pelaksanaan Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Namun secara eksplisit, penerbitan Perpres itu meniadakan proses legislasi berkaitan dengan hak konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi budgeting atau penganggaran. Padahal, kata wakil ketua Fraksi Gerindra DPR itu, konstitusi dan perundang-undangan secara jelas mengatur tentang mekanisme penyusunan APBN dan perubahannya.

UUD 1945 Pasal 23 ayat 2 menyatakan; Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kemudian, rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

Hergun lantas menyatakan bahwa dengan diterbitkannya Perpres 54/2020 ini, perubahan terhadap APBN 2020 dilakukan pemerintah tanpa perlu repot-repot ke DPR mengubah target penerimaan negara menjadi Rp1.760,9 triliun. Nilai itu turun Rp472,3 triliun dari target awal penerimaan negara sebelumnya sebesar Rp2.233,2 triliun.

"Angka tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp1.462,6 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp297,8 triliun sebelumnya Rp366,9 miliar, dan penerimaan hibah sebesar Rp498 miliar," jelas Anggota Badan Pengkajian MPR RI.

Sementara itu, untuk alokasi belanja negara meningkat Rp73 triliun dari sebelumnya Rp2.540,4 triliun menjadi sebesar Rp2.613,8 triliun. Adapun dalam Perpres disebutkan belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.851 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 761,7 triliun

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan melontarkan pernyataan kerasnya untuk merespons kebijakan Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News