Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Terbitkan Perpres BPN, FPKS: Sudah Terlambat

Jumat, 27 Agustus 2021 – 23:57 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres BPN, FPKS: Sudah Terlambat - JPNN.COM
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet. Foto: FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo pada Rabu (25/8/2021) akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN).

Perpres tersebut mengakhiri polemik pembentukan BPN yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yang mewajibkan pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional paling lambat 3 tahun setelah Undang-undang pangan berlaku.

Menanggapi hal tersebut, drh. Slamet anggota Legislatif Komisi IV dari Fraksi PKS memberikan apresiasi kepada pemerintah.

Menurut dia, ini adalah langkah positif sebab persoalan pangan selama ini masih banyak terkendala khususnya terkait regulasi impor dan yang lainnya.

“Saya sebagai anggota Komisi IV mengapresiasi terbitnya Perpres ini sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi, meskipun sebenarnya momentumnya agak terlambat karena BPN ini seharusnya terbentuk 6 atau 7 tahun yang lalu," ungkap Slamet di Senayan, Jakarta.

Selain itu, anggota legislatif dapil kota dan kabupaten Sukabumi ini memberikan beberapa catatan terkait Perpres Badan Pangan Nasional tersebut. Pertama, jika melihat fungsi BPN dalam Perpres Nomor 66 tahun 2021 Pasal 3 terdapat sekitar 11 fungsi BPN, di antaranya terdapat fungsi koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;

Fungsi koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.

Dan fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan;

Presiden Joko Widodo pada Rabu (25/8/2021) akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News