Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode, Syarief Hasan: Kita Mendukung
UUD 1945 tidak mengatur batasan persentase tertentu untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden.
Oleh karena itu, berbagai batasan atau hambatan yang diatur dalam regulasi kepemiluan sejatinya dihilangkan.
Dengan kata lain, penghapusan presidential threshold sesuai dengan konstitusi UUD 45 dan amanat reformasi.
“Bisa dibilang pengajuan calon presiden dan wakil presiden tanpa adanya aturan presidential threshold adalah praktik dan tradisi demokrasi universal. Karena itu, jika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu yang mencabut aturan presidential threshod, Presiden Jokowi telah mengembalikan demokrasi pada hakikat sebenarnya serta mengembalikan kuasa dan hak rakyat untuk menentukan calon pemimpinnya,” tutup Syarief. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: