Jokowi Usulkan Kenaikan Tarif Parkir 4 Kali Lipat
Rabu, 10 Juli 2013 – 16:57 WIB
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, tarif parkir on street yang berlaku saat ini adalah Rp1.500. Sementara dalam usulan tarif baru disebutkan bahwa untuk mobil jenis sedan, minibus, jeep, pikap, dan sejenisnya dikenakan tarif parkir hingga Rp6.000 sampai Rp8.000 per jam. (dil/jpnn)
Berikut besaran usulan kenaikan tarif parkir on street berdasarkan zona:
1. Zona Kawasan Pengendalian Parkir (KPP)
Mobil (sedan, pikap, dll) : Rp6.000-Rp8.000