Josep Effendi Dibuntuti, Saat Lengah Langsung Disikat Polisi
jpnn.com, MALANG - Josep Effendi (24), seorang petani asal Desa Tangkil Sari, Kabupaten Malang terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Tirtoyudo setelah terendus saat bertransaksi sabu-sabu.
Dia ditangkap setelah polisi mendapat laporan akan adanya transaksi di Kota Malang dengan sistem ranjau.
“Petugas kemudian membuntuti, saat mengantongi barang bukti dan hendak masuk rumahnya langsung ditangkap” kata AKP Lukman Hudin, Kapolsek Tirtoyudo.
Saat penangkapan polisi menyita tiga poket sabu seharga Rp 600 ribu.
Menurut AKP Lukman, pelaku sudah 6 bulan ketagihan sabu-sabu. Joseph selama ini selalu membeli melalui bandar di Malang dan usai transfer kemudian dikirim melalui sistem ranjau untuk menghindari pendeteksian polisi.
“Saat itu, barang yang diranjau ditempatkan di samping SPBU Wilayah Sukun, Kota Malang,” imbuh AKP Lukman.
Kini, atas perbuatannya pelaku diganjar dengan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mana ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (end/pojokpitu/jpnn)