Joseph Suryadi Diduga Menghina Nabi Muhammad, Chandra: Mendidih Darah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan meradang atas ulah Joseph Suryadi yang diduga telah menghina Nabi Muhamad SAW serta menistakan agama Islam.
"Mendidih darah ini," kata Chandra dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Selasa (14/12).
Chandra juga mengamati gambar berupa tangkapan layar yang mirip percakapan diduga oleh Joseph di grup WhatsApp, yaitu dalam bentuk gambar dan terdapat tulisan yang tidak pantas tentang Nabi Muhammad.
Dia berpendapat bahwa perbuatan Joseph Suryadi dapat dikategorikan tindak pidana mengacu Pasal 156a KUHP, yaitu berupa permusuhan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Kemudian, unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan adalah menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian atau meremehkan agama tertentu.
Chandra mengatakan unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci (malign blasphemies), dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik.
"Artinya, dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi," kata Chandra.
Untuk itu, dia mendorong penegak hukum segera memproses tindakan Joseph yang dinilai menghina Nabi Muhammad agar tidak menimbulkan ketegangan sosial.