Jozeph Paul Zhang Tidak Bisa Ditoleransi
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Joseph Paul Zhang, atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, terdeteksi berada di luar Indonesia sejak 2018. Dia bertolak ke Hong Kong pada tahun tersebut.
Dedy menyatakan UU ITE, berdasarkan pasal 2, menganut azas ekstrateritorial sehingga sehingga setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia, bisa dijerat dengan aturan tersebut. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!