JP dan VWS Rekam Aktivitas Begituan Lalu Dipertontonkan, Kok Dikembalikan ke Keluarga?
jpnn.com, AMBON - Pengamat hukum pidana Reimon Supusepa mengomentari kasus video begituan JP dan VWS yang dipertontonkan lewat sebuah aplikasi.
Menurutnya, perbuatan JP dan VWS memenuhi unsur pidana Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
Ancamannya, hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Secara hukum perbuatan keduanya memenuhi syarat pidana Pasal 36 UU Pornografi, karena secara sadar dengan sengaja mempertontonkan diri dalam persenggamaan secara digital di media sosial," ujar Reimon Supusepa, di Ambon, Senin (22/11).
JP (20) dan VWS (21) merekam aktivitas seksual mereka di salah satu hotel di Kota Ambon pada 12 November 2021.
Hasil rekaman tersebut kemudian dipertontonkan dalam siaran langsung di sebuah aplikasi untuk mendapatkan uang yang disediakan oleh penonton dalam bentuk koin digital.
Aktivitas seksual JP dan VWS kemudian viral pada 15 November 2021 setelah video mereka yang berdurasi lebih dari satu jam tersebar luas di aplikasi media sosial Telegram dan WhatsApp.
Satuan Reskrim Polda Maluku telah menangani kasus mereka, tetapi kemudian dikembalikan kepada orang tua dengan alasan akan dinikahkan karena keduanya merupakan pasangan kekasih.