JP dan VWS Rekam Aktivitas Begituan Lalu Dipertontonkan, Kok Dikembalikan ke Keluarga?
Berbagai tulisan, postingan, video sindiran dengan tagar es batu masih terus diperbicangkan oleh warganet di berbagai grup dan laman media sosial.
Link video mereka juga masih terus diburu oleh warga yang penasaran dengan tayangan yang disebut 'bejat'.
Dosen di Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon itu mengatakan polisi harus memastikan kasus porno VWS dan JP diselesaikan sebagaimana ketentuan UU yang berlaku.
Dia menilai penggunaan restorative justice (keadilan restoratif) dalam kasus tersebut bisa menimbulkan polemik di masyarakat.
Menurut Reimon, Peraturan Polri Nomor 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, di mana pelaku dan korban didamaikan di luar pengadilan sehingga tidak berakhir dengan putusan hukum, tidak bisa diterapkan untuk kasus tersebut.
Pasalnya, aktivitas keduanya disiarkan langsung untuk tujuan komersil.
Masyarakat, kata dia, hingga saat ini masih membicarakan masalah penyelesaian kasus video tersebut.
Secara hukum artinya masyarakat mengawasi kinerja polisi dalam menanganinya.