JPN Siap Tindaklanjuti Kasus Iken
Gugat secara Perdata untuk Pulihkan Kerugian NegaraMinggu, 16 Mei 2010 – 06:35 WIB
Dia menyebut JPN tidak serta-merta mengajukan gugatan perdata. Namun, lebih dulu menelaah dan membuat pendapat hukum. "Yakni, apa benar yang disampaikan tentang bukti dan kerugian negara (dalam berita acara pendapat)," ujar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jatim tersebut.
Tidak hanya itu, JPN juga melakukan penelitian lapangan untuk melihat apakah ada kemampuan untuk meminta pengembalian kerugian negara. "Lihat kekayaan dan asetnya, baru kemudian ajukan gugatan kepada ahli waris tersangka," kata Didiek.
Hingga kini, KPK belum memutuskan rencana gugatan perdata. Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah mengatakan, pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara akibat kasus korupsi itu.