JPN Siap Tindaklanjuti Kasus Iken
Gugat secara Perdata untuk Pulihkan Kerugian NegaraMinggu, 16 Mei 2010 – 06:35 WIB
Edwin menjelaskan, gugatan bisa dilakukan jika pada proses penyidikan tersebut, ditemukan kerugian negara. "Gugatan perdata (diajukan) dalam rangka memulihkan kerugian negara," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (15/5).
Iken menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sapi impor bersama mantan Mensos Bachtiar Chamsyah. Putra sulung pengacara Adnan Buyung Nasution itu meninggal di RS Pondok Indah, Jakarta, akibat serangan jantung. Dalam pengadaan itu, Depsos memakai mekanisme penunjukan langsung dengan menggandeng PT Armadhira Karya. Di perusahaan itu, Iken menjabat sebagai komisaris.