JPN Siap Tindaklanjuti Kasus Iken
Gugat secara Perdata untuk Pulihkan Kerugian NegaraMinggu, 16 Mei 2010 – 06:35 WIB
Yusuf adalah direktur PT Setia Jaya Mobilindo. Dia meninggal di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, karena komplikasi penyakit liver dan gula pada 26 Mei 2009. Yusuf didakwa merugikan negara Rp 48,8 miliar. Dana tersebut berasal dari pengadaan alat berat dan ambulans pada 2003 dan 2004. (fal/dwi)