JPU Ajukan Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Jasriadi Saracen
jpnn.com, PEKANBARU - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengajukan tuntutan ke majelis hakim agar menghukum terdakwa ujaran kebencian Jasriadi (32) dengan hukuman dua tahun penjara. JPU meyakini pentolan grup Saracen itu telah menyalahi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU) ITE.
“Agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa," kata JPU Sukatmini di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Asep Koswara pada persidangan yang digelar Senin (26/3).
Jaksa menganggap Jasriadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar hak akses pada media elektronik sesuai Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Jasriadi juga dijerat Pasal 48 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 2, Pasal 46 ayat 2 juncto Pasal 30 ayat 2, dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU ITE.
Menanggapi tuntutan JPU, Jasriadi yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Dede Gunawan akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya JPU mendakwa Jasriadi telah mengedit foto Suarni dan kartu tanda penduduk (KTP) korban pada 19 Maret 2017. Datanya diubah seolah-olah identik dengan milik Saracen.
Jasriadi juga dituduh melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih yang sudah disita Mabes Polri. Dia mengubah password dan recovery email untuk akun tersebut pada 5 Agustus 2017.
Akun itu dikaitkan Jasriadi ke sejumlah orang. Beberapa status tersebut diubah, seperti Adakah keadilan di negeri ini?, Mati satu tumbuh seribu dan memuat tiga gambar screenshot bergambar Ahok.
Semua perbuatan itu dilakukan Jasriadi di rumahnya di Jalan, Kasa, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Tujuan terdakwa mengakses akun Sri Rahayu Ningsih untuk mengetahui informasi tentang langkah polisi menangkap pemilik di media sosial itu.