Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

JPU Ajukan Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Jasriadi Saracen

Senin, 26 Maret 2018 – 23:55 WIB
JPU Ajukan Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Jasriadi Saracen - JPNN.COM
Pentilan kelompok Saracen Jasriadi (berompi) yang menjadi terdakwa pelanggaran UU ITE saat menjalani persidangan di PN Pekanbaru, Riau, Senin (26/3). Foto: Virda Alisya/JawaPos.com

Jasriadi ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 8 Agustus 2017. Sebelumnya, Mabes Polri juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam Grup Saracen.

Polisi juga menangkap admin Muhammad Abdullah Harsono yang  mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di dalam akun Facebook Saracen. Dia terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.

Sementara Harsono, sudah divonis oleh majelis hakim selama 2 tahun 8 bulan. Hukuman untuk Harsono dua tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama empat tahun.

Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan online. Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA.(ica/JPC)

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru meyakini JAsriadi yang dikenal sebagai pentolan Saracen menyalahi Undang-undang ITE.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close