JPU Ajukan Tuntutan Hukuman 12 Tahun Penjara untuk Bharada E
Menurut penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, tuntutan JPU itu melukai rasa keadilan.
“Tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” ujar Ronny Talapessy.
Bharada E merupakan terdakwa terakhir yang menghadapi sidang beragendakan pembacaan tuntutan. Empat terdakwa lain dalam perkara itu, antara lain, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, telah menghadapi sidang tuntutan.
Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Adapun Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.(cr3/JPNN.com)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: