JPU Anggap Ba'asyir Pantas Dihukum Seumur Hidup
Selasa, 31 Mei 2011 – 05:50 WIB
Soal pemutaran video, JPU mengatakan bahwa setelah melihatnya, Haryadi kemudian menyumbang ongkos pelatihan militer sebesar Rp 150 juta. Itu berdasar keterangan saksi Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abdul Haris yang mengatakan video ditonton di kantor JAT pada 7 Februari 2010. Dalam sidang, Hariyadi juga mengakuinya.
Kata JPU, saksi Abdur Rochim mengungkapkan bahwa dirinya mengunggah video pelatihan militer itu ke Youtube pada Maret 2010 atas perintah Ubaid. Karena itu, JPU menegaskan bahwa video tersebut beredar sebulan setelah Ba"asyir dan Hariyadi menontonnya.
"Hal ini menunjukkan, pernyataan bahwa terdakwa menonton rekaman itu setelah rekaman sudah tersebar luas adalah tidak berdasar dan harus dikesampingkan," tegas Andi.